KRISTIANTO PURNOMO/KOMPAS.COM
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan
Rakyat akan kembali ke keluar negeri. Kini, mereka berencana berkunjung
ke empat negara Eropa, yakni Rusia, Inggris, Perancis, dan Belanda.
Alasannya, studi banding dalam rangka penyusunan RUU Kitab Undang-
undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP).
Uchok Sky Khadafi Direktur Investigasi dan
Advokasi FITRA mengatakan, jika kunjungan ke empat negara di Eropa
direalisasikan, Komisi III DPR akan menghabiskan uang negara sekitar Rp
6,5 Miliar. Angka itu dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Keuangaan
Nomor 37/PMK. 02/2012 Tentang Standar Biaya Tahun 2013 .
"Kami meminta Komisi III membatalkan perjalanan dinas itu," kata Uchok
di Jakarta, Minggu ( 24/3/2013 ).
Uchok merinci, biaya ke
Prancis dengan asumsi 13 anggota Dewan ditambah 2 staf dibutuhkan dana
sebesar Rp 1.673.226.000 . Untuk ke Rusia sebesar Rp
1.595.043.000 , ke Belanda Rp 1.330.695.000 , dan ke Inggris Rp
1.907.154.000 .
Uchok mempertanyakan tujuan yang
disampaikan pihak Komisi III bahwa ingin mencari tahu perihal sejumlah
pasal kontroversial, mulai dari soal santet hingga penyadapan. Jika
ingin membuat aturan yang berdasarkan Pancasila, budaya, dan karakter
bangsa sendiri, kata Uchok, seharusnya tidak lagi meniru aturan hukum
negara lain.
"Jadi untuk apa ke luar negeri? Jangan- jangan
perjalanan ke luar negeri hanya mencari argumentasi untuk mempreteli
kewenangan KPK dalam penyadapan. Sekali lagi, jika DPR menghapuskan
pasal terkait penyadapan yang dimiliki oleh KPK, berarti DPR sedang
melakukan penghianatan kepada rakyat," pungkas Uchok.
Posting Komentar